This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 15 Agustus 2012

Kewajiban Zakat Fitrah

Pengunjung Blog yang setia.....Alhamdulillah..Kita hampir saja akan memasuki penghujung Ramadhan, maka merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah
Menurut ijma’ ulama, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Artinya orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal, tidak diwajibkan baginya zakat fithrah.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin (HR Abu Daud).
Syarat Wajib Zakat Fithrah:
1. Muslim
Sesuai hadits, dari Ibnu Umra RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadhan kepada setiap orang muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
2. Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah, wajib dikeluarkan, dan yang mengeluarkannya adalah majikannya, karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah.” (HR Muslim).
3. Mampu
Orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada Hari Raya dan malam harinya. Ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya, karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan. Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fithrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. Wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’, dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA di atas, dan harus disertai dengan niat.
Niat Zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat, harus diniati ketika akan mengeluarkannya.
Niat zakat fithrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
”Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) saya karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
“Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) Fulan atau Fulanah karena Allah Ta’ala.”
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab  Syafi’i, mengeluarkan zakat fithrah dengan bahan makanan pokok, bukan dengan uang kontan                                  
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan  (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Wallahu a’lam. 
( Sumber : Habib Husen Assagaf dan Habib Hasan Husen Assagaf ; KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama )

Senin, 06 Agustus 2012

Memahami Esensi dalam Bermazhab

KH A ISHOMUDDIN
http://www.nu.or.id
 
Pola bermazhab yang dianut mayoritas umat Islam di dunia kerap dipandang miring oleh sebagian kelompok tak sepaham. Dengan semangat “pemurnian” (purifikasi) ajaran, kelompok ini menyerukan gerakan kembali kepada sumber asli: al-Qur’an dan Hadits. Sikap membid’ahan, mengkafiran, dan menyesatan pihak lain pun tak segan meluncur. Tak sekadar keunikan lokal ekspresi beragama, pola bermazhab juga turut menjadi sasaran. Benarkah bermazhab menyimpang dari ajaran murni Islam? Apa dasar dan urgensi bermazhab? Apa jawaban bagi tudingan negatif yang ada? Berikut pandangan Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin yang disampaikan kepada Mahbib Khoiron dari NU Online, di Jakarta baru-baru ini.

Apa sebetulnya pengertian mazhab?

Itu secara bahasa mahalludz dizhab. Ada juga itu di Mu’jamul Lughah, Mu’jam fil Musthalahat wal Furuq al-Lughawiyah, Al-Kafawi namanya. Mazhab secara bahasa terbagi menjadi tiga makna. Yang pertama mazhab berarti al-mu’taqad, yang diyakini. Yang kedua mazhab itu memiliki makna at-thariqah, jalan atau metode. Nah, secara istilah itu ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah. Sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah yang digali dari sumbernya. Itu maknanya secara bahasa dan secara istilah.

Jadi bermazhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah. Tentunya mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ushul fiqih ada dan fiqih sebagai hasilnya. Pendapat imam tentang ushul fiqih itu juga mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis); kemudian ada pendapat imam tentang furu’, yakni fiqih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab.

Soal sejarah kemunculan mazhab sendiri?

Mazhab ini muncul pada abad ke-3 Hijriyah. Imam-imam mazhab itu kan masa tabi’in dan masa tabi’ tabi’in. Ya, seperti Imam Syafi’i itu lahir tahun 150 Hijriyah dan wafat tahun 204 Hijriyah. Jadi pertumbuhan mazhab itu sekitar abad ke-3 Hijriyah. Itu ada empat mazhab yang terkenal dari mazhab-mazhab yang jumlahnya sangat banyak. Yang terkenal itu, tersebar di seluruh dunia, ada mazhab Imam Abu Hanifah, tokohnya namanya Abu Hanifah An-Nu’man, pengikutnya namannya al-Hanafiyah. Kemudian ada mazhab Imam Malik Bin Anas, pengikutnya namanya al-Malikiyah. Kemudian, ada mazhab Imam al-Syafi’i, pengikutnya namanya as-syafi’iyyah. Kemudian ada mazhab imam Ahmad bin Hambal. Nah menurut penelitian terakhir itu jumlah pengikut mazhab ini dari 96 % umat Islam dunia itu adalah pengikut fiqih dari mazhab empat ini. mazhab Abu Hanifah itu sebanyak 48 % dari 96 % umat Islam yang tradisional. Kemudian mazhab Imam Malik diikuti oleh 28 % umat Islam dunia, dan mazhab Imam Syafi’i 15 %, dan mazhab Imam Ahmad bin Hambal 2 %.

Seperti apa variasi bermazhab waktu itu?

Para pengikut mazhab, dalam bidang akidah, melahirkan para teolog, seperti Imam al-Asy’ari (Abu Hasan al-Asy’ari, red) itu mengikuti mazhab Imam Syafi’i di dalam fiqih. Sementara mazhab Imam Abu Hanifah itu melahirkan seorang teolog namanya Imam al-Maturidzi. Artinya Imam al-Maturizi ahli di bidang akidah tetapi mazhab fiqihnya mengikuti Imam Abu Hanifah.

Jadi mutakallimun lahir dari fuqaha?

Dulu tak ada pemisahan ilmu. Seorang muslim itu kan menggabungkan tiga sisi ilmu di dalam dirinya. Punya akidah menyangkut apa yang harus diyakini, kemudian sisi amaliyah, ya fiqih itu sendiri atau syari’ah, kemudian sisi akhlak dan tasawwuf dalam satu dimensi keilmuannya. Jadi yang disebut ahli agama, ya mempunyai tiga keahlian itu biasanya. Misalnya seorang sufi, ya faqih juga, seperti itu. Imam-imam mazhab itu sufi semua.

Mengenai urgensi bermazhab sendiri?

Menurut saya urgen sekali bermazhab. Bermazhab itu kan artinya punya metode, ya punya sumber. Sejak dulu, di Barat maupun di Timur. Abad ke-4 sampai sekarang semuanya sudah mengikuti ke mazhab-mazhab yang ada. Yang saya maksud ada itu, tulisan-tulisan dari para imam mazhab itu memang sudah terbukukan. Kitab-kitabnya itu menjadi pedoman yang diikuti. Diikuti umat Islam di berbagai negara.

Jadi penting sekali untuk mengikuti mazhab, karena tidak semua orang mampu menciptakan mazhab, tidak semua orang mampu melakukan ijtihad. Maka para ahli, seperti dalam kitab karya Ali Hasaballah, menjelaskan makhluk dibagi menjadi dua: kelompok yang jumlahnya tidak banyak, yaitu orang yang qadirun ala istinbathil ahkam atau orang yang mampu menggali hukum langsung dari sumbernya. Siapa itu? Ya para mujtahid, terutama mujtahid mutlaq mustaqil. Mereka bahkan membuat kaidah-kaidah sendiri untuk memahami al-quran dan assunnah. Kemudian ada juga mujtahid muntasib. Yaitu, tidak membuat kaidahnya sendiri, tetapi mereka mengikuti kaidah yang dibuat mujtahid mutlaq mustaqil dalam memformulasikan hukum, mengistinbatkan hukum. Itu kelompok orang-orang yang mampu menggali hukum dari sumbernya.

Kelompok yang kedua, ‘ajizun ‘ala istinbathil ahkam, orang awam, orang yang tidak mampu menggali sendiri hukum dari sumber al-Qur’an dan Sunnah. Itu memang dikarenakan keterbatasannya. Kalau mereka dipaksa istinbath, maka bubar agama ini, rusak. Ya, karena orang-orang yang tidak mampu menafsirkan Qur’an tapi menafsirkan. Maka mereka terkena Hadits Nabi, man fassaral qur’an bi ra’yihi fal yatabawwa’ maq’aduhu minan nar (siapa yang menafsirkan al-Qur’an dengan pendapat nafsunya maka nerakalah tempat singgahnya). Ya, seperti zaman sekarang ini. Zaman sekarang ini, banyak orang yang dengan beraninya mengatakan “tidak perlu bermazhab,” yang saya sebut “alla mazhabiyah” (kelompok non-mazhab), keluar dari mazhab yang ada karena Islam diturunkan katanya tanpa mazhab-mazhab. Kata mereka, “di zaman Nabi kan nggak ada mazhab-mazhab, ya kita kembali ke zaman Nabi aja.”

Itu adalah anggapan yang terlalu terburu-buru. Karena ulama-ulama mazhab itu adalah orang-orang yang diberi legitimasi oleh Nabi untuk diikuti. Karena Nabi memerintahkan umat untuk mengikuti pendapatnya ulama, dan ulama tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits. Mereka inilah orang-orang yang diberi kewenangan oleh Nabi untuk memahami dan menjelaskan maksud dari al-Qur’an dan Sunnah, lahir kemudian Ijma’, kemudian al-Qiyas sebagai penafsiran terhadap ajaran agama. Allah dan Nabi sendirilah yang memerintahkan ulama itu untuk diikuti. Jadi perintah untuk mengikuti ulama itu langsung bersumber dari Nabi sendiri.

Mendakwakan diri sebagai tidak perlu bermazhab kemudian memunculkan upaya untuk membidahkan orang lain (tabdi’), tadllil (menyesatkan orang lain), atau takfir (mengafirkan orang lain). Itu semua muncul setelah mereka tidak mengikuti petunjuk-petunjuk para ulama yang sudah diperintahkan oleh Allah dan rasulul-Nya. Jadi itu bahaya-bahaya ditimbulkan ketika mereka tidak bermazhab.

Kalau kita jeli, sebenarnya, secara tidak sadar mereka (para anti mazhab) sedang membangun mazhabnya sendiri. Menyuruh orang tidak bermazhab tapi menyuruh untuk mengikuti dia. Ini kan lucu. Ini namanya farra minal ma’ waqa’a fil ma’ (lari dari air namun terperosok ke air yang lain). Dia mengajak untuk lari dari pendapat Imam Syafi’i, tapi mengajak orang untuk mengikuti pendapat dia. Ini kan sesuatu yang keburu nafsu dan berbahaya.

Bagaimana dengan tudingan bermazhab sebagai pemicu kemandegan?

Manusia itu kan memang ada yang stagnan. Itu kasuistik, tidak semua orang stagnan. Manusia itu harus dipahami sebagai makhluk yang dinami. Bukan penyebabnya adalah pendapat-pendapat imam mazhab dalam kitab-kitabnya itu yang membuat kita stagnan. Orang-orang kita yang stagnan. Kenapa orang-orang sekarang tidak sekreatif ulama-ulama terdahulu. Bayangkan saja, kiai-kiai di Indonesia, misalnya, itu tidak banyak yang menulis kitab-kitab sebagaimana ulama terdahulu, melainkan paling pol mengonsumsi dari kitab-kitab tersebut. Itu justru yang menunjukkan bahwa yang stagnan itu kita. Bukan ulama-ulama mazhab itu yang stagnan. Jadi, logikanya dibalik. Stagnan itu kasuistik, tidak pada setiap orang. Malah kalau kita mau menggali pendapat-pendapat lama prinsip-prinsipnya masih banyak yang masih cocok dengan kekinian. Jadi bisa lebih dinamis.

Munginkah imam mazhab akan muncul di era kekinian?

Mujtahid mutlaq mustaqil tidak mungkin wujud lagi, disebabkan rendahnya semangat untuk belajar. Jadi saya katakan, tidak mungkin orang mendakwakan diri sebagai mujtahid mustaqil pada zaman sekarang ini kecuali oleh orang yang naqishul aqli (orang yang kurang sehat akalnya), qalilud din (sempit wawasannya), atau raqiqud din (lemah agamanya). Yaitu, orang yang semangat agamanya lebih tinggi daripada kemampuannya untuk memahami agamanya. Itu biasanya dilakukan oleh orang yang biasanya mendakwakan diri dengan slogan kembali kepada al-Qur’an dan Hadits.

Ada apa dengan slogan tersebut?

Slogan ini seolah-olah mengatakan bermazhab berarti tidak taat kepada al-Qur’an dan Hadits. Itu bagian dari buruk sangka. Saya sudah katakan tadi bahwa bermazhab itu bukan lepas dari sumber-sumber hukum, al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Mazhab empat itu tidak keluar dari al-Qur’an dan Sunnah. Apalagi, ulama-ulama terdahulu. Jadi keliru besar kalau mengatakan bahwa dengan bermazhab berarti terhalang untuk kembali ke al-Qur’an dan Hadits. Lha wong isi dari kitab ulama-ulama mazhab yang dipelajari di pesantren-pesantren, yang dikenal al-kutub al-shafra’ al-qadimah (kitab-kitab kuning klasik), itu berisi penafsiran yang ditulis oleh ahlinya. Jadi keliru sampai mengatakan bahwa imam-imam mazhab keluar dari al-Qur’an dan Hadits.

Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab?

Itu wajar. Perbedaan pendapat untuk persoalan-persoalan yang sifatnya penafsiran, yang sumber hukumnya dhanniyud dilalah itu bisa menimbulkan perbedaan pendapat. Itu sesuatu yang wajar, bahkan sunnatullah. Tapi bukan sekadar berbeda. Perbedaan ulama-ulama terdahulu sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’, tabi’ tabi’in, semua didasari ilmu. Bukan seperti orang-orang sekarang, waton suloyo, yang penting beda. Nah, perbedaan itu sering tidak didasari oleh ilmu agama yang mendalam tetapi oleh hawa nafsu. Itu yang sangat berbahaya dan merusak agama.

Slogan kembali ke Qur’an dan Hadits itu slogan yang benar. Fain tanaza’tum fi syai’in farudduhu ilallaahi war rasul (jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya). Persoalannya bukan pada slogan itu sendiri, tetapi slogan itu ketika diterapkan benar nggak nantinya. Ketika orang-orang yang tidak mampu menguasai bahasa Arab, tidak mampu menguasai alat-alat menafsirkan, ilmu-ilmu alat untuk menafsirkan al-Qur’an dan Hadits kemudian mereka menafsirkan al-Qur’an. Ini kan yang tadi kena Hadits Nabi man fassaral qur’an bi ra’yihi fal yatabawwa’ maq’adahu minan nar. Jadi bukan masalah slogannya, tetapi bagaimana orang-orang yang punya slogan itu mampu memenuhi prasyarat untuk menafsirkan al-Qur’an dan Hadits. Kita bukan nggak setuju dengan slogannya, tetapi kita nggak setuju ketika itu dipraktikkan oleh orang-orang yang bukan ahlinya.

Bagaimana menghadapi isu-isu yang sama sekali baru, berbeda dengan keadaan dulu?

Pendapat ulama itu menjadi pedoman bagi ulama-ulama berikutnya. Tetapi tidak semua zaman itu memiliki kasus-kasus hukum yang sama. Maka setiap ulama pada zamannya masing-masing harus memiliki tanggung jawab untuk memecahan hukum itu ketika masalah ditanyakan.

Bagaimana memberi jawabannya? Kaidah-kaidah yang sudah dibuat ulama terdahulu itu dijadikan acuan untuk memecahkan kasus-kasus hukum baru. Itu yang di NU dikenal dengan bermazhab secara manhaji (metodologis). Misalnya, memecahkan masalah dengan menggunakan pedoman bahtsul masail, ilhaqul masail bi nadhairiha, mencari kasus-kasus yang mirip dalam kitab-kitab mazhab itu untuk dicarikan hukumnya yang sama. Jika tidak ada kemiripan, maka terpaksa menggunakan istinbath jama’i, yakni formulasi hukum yang dilakukan secara kolektif oleh para ahli untuk dicari solusi atau putusan hukumnya, menggunakan qawaid ushuliyah (kaidah ushul fiqih), qawaid fiqhiyah (kaidah fiqih)), dan dlawabith fiqhiyah (kaidah bab tertentu fiqih) yang dibuat ulama-ulama terdahulu.

Jadi tidak ada masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan karena wajib memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan baru yang dulu belum pernah terjadi. Nanti kalau tidak dikasih jawaban kan nggak ada kepastian hukum, seperti kasus kloning, apa ada pada masa Nabi? Kasus inseminasi buatan, bayi tabung, kasus mendirikan tower BTS di lahan masjid, transaksi via internet, menggunakan card system pada transaksi di supermarket yang pihak supermarket menagih ke bank, semua itu nggak ada pada zaman Nabi, dan harus ditemukan jawaban hukumnya, dan itu tanggung jawab ulama-ulama sekarang.

Maka, ulama-ulama sekarang harus tetap bermazhab secara manhaji. Apa mereka akan cari sendiri rujukannya dalam al-Qur’an dan Hadits? Nggak bakalan ketemu. Karena ulama-ulama sekarang yang slogannya kembali ke Qur’an dan Hadits tidak menciptakan metodologi, tidak membuat kaidah untuk kembali ke Qur’an dan Hadits. Maka peghargaan kepada ulama-ulama terdahulu itu menjadi niscaya bagi umat Islam di seluruh dunia. Semua kasus pasti ada jawabannya, tinggal ulamanya mampu menjawab atau tidak.

Jumat, 03 Agustus 2012

Sejarah, Hukum dan Praktik Tarawih

 
Shalat tarawih adalah bagian dari pada Qiyamu Ramadlan. Karena itu, mari kita lakukan ibadah shalat tarawih dengan sungguh-sungguh dan memperhatikannya serta mengharapkan pahala dan balasan dari Allah swt, Karena Malam Ramadlan adalah kesempatan yang terbatas bilangannya dan orang mu’min yang berakal akan memanfaatkannya dengan baik tanpa ada yang terlewatkan.Jangan sampai kalian meninggalkan shalat tarawih, jika ingin memperoleh pahala shalat tarawih. Dan jangan pula kembali dari shalat tarawih sebelum imam selesai darinya dan dari shalat witir, agar mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: “Barangsiapa mendirikan shalat malam bersama imam sehingga selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk”. (HR. Sunan, dengan sanad shahih).
Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan khusus pada malam bulan Ramadlan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum sholat witir.
Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kaum hawa (perempuan), karena tarawih telah dianjurkan beliau Nabi Muhammad saw kepada ummatnya.
Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar dibulan Ramadlan yang penuh berkah, keagungan dan keutamaan disisi Allah swt. Sebagaimana termaktub dalam Hadist Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Abi Hurairah ra: sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda; “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridlo dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW menggemarkan shalat pada bulan Ramadlan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR: Muslim).
Maksud kata “Qoma Ramadlan” dalam hadist di atas adalah melaksanakan ibadah untuk menghidupkan malamnya bulan Ramadlan dengan cara melaksanakan shalat tarawih, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah-ibadah sunnah lainnya sebagaimana yang dianjurkan beliau Nabi saw. Dan orang-orang yang melakukannya dengan didasari iman dan mengharapkan keridlo’an Allah, maka Allah swt akan mengampuni dosa-dosa kecilnya yang telah lewat.
Sejarah Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadlan, dan shalat tarawih ini dikerjakan beliau Nabi pada tanggal 23 Ramadlan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan shalat tarawih tidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam Hadist:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau sholat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-Tiga dan ke-empat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang kemasjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan sholat tarawih, pada malam hari yang ke-dua beliau datang lagi mengerjakan sholat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan ke-empat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut sholat tarawih itu akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berfikir,  Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan sholat tarawih kepada ummatnya, karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi ummatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada ummatnya, bahwa sholat tarawih telah diwajibkan, karena sholat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi, sehingga ummatnya akan menduga sholat tarawih adalah wajib. Hal ini sebagaimana keterangan dibawah ini:
أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ اِنْتَهَى
Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti ummatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas ummatnya”.
Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi saw kepada ummatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:
1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di Masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada ummatnya.
2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan roka’at dan ketentuan roka’at shalat Tarawih secara rinci.
Jumlah Roka’at Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar Dan Umar Ra.
Shalat tarawih adalah bagian dari shalat sunnah Al-Mu’akkadadah (sholat sunnah yang sangat disunnahkan). sedangkan roka’at shalat tarawih adalah 20 roka’at tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan sahabat Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya, baik ulama’ salaf atau ulama’ kholaf mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama’ madzhab, Syafi’I, Hanafi, Hanbali dan mayoritas Madzhab Maliki, karena dalam Madzhab Malikyi ini masih ada khilaf, seperti hadist yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas ra, Imam darul Hijroh Madinah yang berpendapat bahwa shalat tararawih itu lebih dari 20 roka’at sampai 36 roka’at. Adapun hadist Malik bin Anas adalah sebagaimana berikut: Beliau berkata; “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadlan “yakni shalat tarawih” dengan tiga puluh sembilan roka’at yang tiga adalah sholat Witir”.
Dan Imam Malik sendiri memilih 8 rokaat namun secara mayorits Malikiyyah yaitu sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 roka’at, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar Ra.
Shalat tarawih Pada masa Kholifah Abu Bakar ra. Umat Islam melaksanakan shalat sendiri-sendirian atau berkelompok ada 3 ada 4 dan ada yang 6 orang.
Pada masa kholifah Abu Bakar shalat tarawih dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut roka’at shalat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para shahabat ada yang melaksanakan shalat 8 roka’at kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Umar Ra.
Setelah sayyidina umar mengetahui umat Islam shalat tarawih dengan sendiri-sendirian, barulah muncul dalam pikirannya untuk mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat tarawih di dalam masjid dengan satu imam, sebagaimana keterangan dibawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا النَّاسُ فِي رَمَضَانَ يُصَلُّونَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا هَؤُلَاءِ ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يُصَلِّي وَهُمْ يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابُوا وَنِعْمَ مَا صَنَعُوا (رواه أبو داود)
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah saw keluar di bulan Ramadlan, beliau melihat banyak manusia yang melakukan shalat tarawih di sudut masjid, beliau bertanya, “Siapa mereka?” kemudian di jawab: “Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai al-Qur’an (tidak bisa menghafal atau tidak hafal al-Qur’an), dan sahabat Ubay bin Ka’ab sholat mengimami mereka, lalu Nabi berkata: “benar mereka itu, dan sebaik-baiknya perbuatan adalah yang mereka lakukan”. (HR: Abu Dawud).
Kemudian Sahabat Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat shalat Tarawih dalam satu Masjid dengan satu imam. Sebagaimana keterangan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Dari ‘Abdirrohman bin ‘Abdil Qori’ beliau berkata; “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadlan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjama’ah”. Lalu Sayyidina Umar berkata: “Saya punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni shohabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan sholat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR: Bukhari).
Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan tarawih dengan cara berjama’ah adalah sahabat Umar ra, sedangkan jama’ah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20 roka’at. Sebagaimana keterangan:
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ , قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه مالك)
 “Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “Manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 23 rokaat“. (HR. Malik)
Yang dimaksud 23 roka’at adalah, melaksanakan shalat Tarawih 20 roka’at dan witir. Dengan bukti hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً (راه البيهقي وَصَحَّحَ إِسْنَادَهُ النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ)
Artinya: “Dari Saaib bin Yazid berkata: “para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 20 roka’at”. (HR. Al-Baihaqi).
Dua dalil di atas sangat jelas sekali menjelaskan jumlah bilangan shalat tarawih 20 roka’at, dalil tersebut juga dikuatkan dengan perilaku para shahabat yang telah mengikutinya bahkan Sayyidah ‘Aisyahpun juga mengikuti, hal ini telah menunjukkan menjadi ijma’ sahabat karena tiada satu orangpun yang mengingkari atau menentang, begitu juga para ulama’ empat madzhab atau madzhab lainnya. Jadi shalat tarawih 20 roka’at ini sangat jelas dan harus kita ikuti karena ini adalah sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang harus kita ikuti, dan Sayyidina Umar adalah juga salah satu sahabat yang telah diakui kebenarannya oleh Nabi. Sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ (رواه الترمذي)
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar”. (HR. Turmudzi).
Dan Hadist Nabi SAW:

وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ)
Artinya: “Dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “maka ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat”.
Dan Hadist Nabi SAW:
عَنْ حُذَيْفَةُ هُوَ الَّذِي يَرْوِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ)
Artinya: “Dari Hudzaifah ra ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda; “ikutilah dua orang setelahku, yakni abu bakar dan ‘Umar”. (HR. Turmudzi).
Shalat Tarawih Menurut Pandangan Ulama’
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إلَى أَنَّ التَّرَاوِيحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً لِمَا رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ مِنْ قِيَامِ النَّاسِ فِي زَمَانِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنه بِعِشْرِينَ رَكْعَةً وَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ عَلَى هَذَا الْعَدَدِ مِنْ الرَّكَعَاتِ جَمْعًا مُسْتَمِرًّا قَالَ الْكَاسَانِيُّ: جَمَعَ عُمَرُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله تعالى عنه فَصَلَّى بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ أَحَدٌ فَيَكُونُ إجْمَاعًا مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ. وَقَالَ الدُّسُوقِيُّ وَغَيْرُهُ: كَانَ عَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ. وَقَالَ ابْنُ عَابِدِينَ: عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا. وَقَالَ عَلِيٌّ السَّنْهُورِيُّ: هُوَ الَّذِي عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَاسْتَمَرَّ إلَى زَمَانِنَا فِي سَائِرِ الْأَمْصَارِ وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ: وَهَذَا فِي مَظِنَّةِ الشُّهْرَةِ بِحَضْرَةِ الصَّحَابَةِ فَكَانَ إجْمَاعًا وَالنُّصُوصُ فِي ذَلِكَ كَثِيرَةٌ. (الموسوعة الفقهية . ج 27 ص 142)
Artinya: “Maka menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’ Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabillah, Dan sebagian malikiyyah, bahwa shalat tarawih adalah 20 roka’at, karena pada hadist yang telah diriwayatkan Malik bin Yazid bin Ruman dan Imam al-Baihaqyi dari Saib bin Yazid tentang shalatnya umat Islam di masa Sayyidina Umar bin Khatthab ra dengan 20 roka’at, dan Umar mengumpulkan manusia untuk melakukan tarawih 20 roka’at dengan jama’ah (golongan) yang terus menerus sampai sekarang. Imam As-Sakakyi berkata: Umar telah mengumpulkan para sahabat Rasulullah saw pada Ubay bin Ka’ab ra, kemudian Ka’ab sholat mengimami mereka 20 roka’at, dan tidak ada satu orang pun yang mengingkarinya, maka hal itu sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) mereka. Dan Imam Ad-Dasukyi berkata: dan itu yang dilakukan shohabat dan tabi’in, dan Imam Ibnu ‘Abidin berkata: itu adalah yang dilakukan manusia mulai dari bumi timur sampai bumi barat, dan ‘Ali As-Sanhuryi berkata: itu adalah yang dilakukan manusia sejak dulu sampai masaku dan masa yang akan datang selamanya, dan berkata ulama’ Hanabilah: “ini telah yaqin terkenal (mashur) di masa para sahabat, maka ini merupakan ijma’ dan banyak dalil-dali Nash yang menjelaskanya.
Imam Ibnu Taimiyyah dan Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab juga menegaskan sebagaimana berikut:
Keterangan yang terdapat dalam sebuah kitab “Tashhih Hadistis Sholah At-Tarawih Isriina Roka’ah “ . Imam ibnu Taimiyyah juga sepakat dan berpendapat, bahwa rok’at shalat tarawih 20 rika’at, dan beliau menfatwakan sebagaimana berikut, Artinya: Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam fatwanya, “Telah terbukti bahwa sahabat bin Ubay bin Ka’ab mengerjakan sholat Ramadlan bersama-sama orang pada waktu itu sebanyak 20 roka’at, lalu mengerjakan Witir 3 roka’at, kemudian mayoritas Ulama’ mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajiriin dan Anshor, dan tidak ada satupun diantara mereka yang menentang atau melanggar perbuatan itu”. Dan di dalam kitab “Majmu’ Fatawyi Al-Najdiyyah” diterangakan tentang jawaban Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab tentang bilangan roka’at shalat tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat berjama’ah kepada sahabat Ubay bin Ka’ab, maka sholat yang mereka lakukan adalah 20 roka’at”.
Niat Shalat Tarawih
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر….
Doa Setelah Sholat Taraweh
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا بِاْلإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ وَلِفَرَائِضِكَ مُؤَدِّيْنَ وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْنَ وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ وَعَنِ اللَّهْوِ مُعْرِضِيْنَ وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ وَفِي اْلأَخِرَةِ رَاغِبِيْنَ وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ وَعَلَى الْبَلاَءِ صَابِرِيْنَ وَتَحْتَ لِوَآءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ وَعَلَى سَرِيْرَةِ الْكَرِيْمَةِ قَاعِدِيْنَ وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ وَمِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتِبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفًّى شَارِبِيْنَ بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْنٍ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. دَعْوَاهُمْ فِيْهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيْهَا سَلاَمٌ وَأَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِيْ لَيْلَةِ هَذَا الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَآءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا وُضُوْئَنَا وَصَلاَتَنَا وَقِيَامَنَا وَقِرَائَتَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَقُعُوْدَنَا وَتَسْبِيْحَنَا وَتَهْلِيْلَنَا وَتَمْجِيْدَنَا وَخُشُوْعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَلاَ تَضْرِبْ بِهَا وُجُوْهَنَا يَا إِلَهَ الْعَالَمِيْنَ وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ.
Niat Sholat Witir
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا / مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر ….
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً إِمَامًا / مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر ….
Dzikir Setelah Shalat Witir
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ×3 . سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ.
Doa Setelah Shalat Witir
اَللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ: اللَّهُمَّ عَذِّبِ الْكَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِك , وَيُكَذِّبُونَ رَسُولَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ، وَيَدِيْنُوْنَ دِينًا غَيْرَ دِينِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ , وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمْ الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ، وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُولِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوا بِعَهْدِك الَّذِي عَاهَدَتْهُمْ عَلَيْهِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّك وَعَدُوِّهِمْ إلَهَ الْحَقِّ فَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ. (اللَّهُمَّ إنَّك عَفْوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا يَاكَرِيمْ ×3)
Penulis: KH Abd. Nashir Fattah
sumber: jombang.nu.or.id
Redaktur: Ulil Hadrawi

Dua Sisi Ibadah dan Keistimewaan Puasa

 الحمد لله, الحمد لله الذى أنعم علينا بنعمة شهر رمضان, وكتب علينا الصيام وسيلة لدفع السيئات والعصيان, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شهادَةَ أدخرها ليوم الزحام, وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الداعى بقوله وفعله إلى دار السلام. اللهمّ صَلّ وسّلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدِ وعَلى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ وَمَصَابِيْحِ الظُّلاَمِ. أمَّا بعْدُ, فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهِ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ وَتَرْكِ الأَثَامِ تدخلوا جنة ربكم بسلام
Ayyuhal Hadhirun Rahimakumullah
Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kita kepada Allah swt atas ni’mat Ramadhan. karena Ramadhan merupakan wahana perantara, sebagai media menjadikan kita seorang hamba yang bertaqwa. Oleh karenanya mari kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kita di bulan yang penuh rahmat ini.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Rukun Islam ada lima perkara. Membaca syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, berpuasa dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Bila diperhatikan dengan seksama kelima rukun Islam tersebut bersifat positif (syatrul iktisab), kecuali puasa. Karena sesungguhnya perintah puasa adalah bersifat negative (syatrul ijtinab), yaitu perintah untuk meninggalkan sesuatu (makan, minum, menahan nafsu dan lain-lain). Artinya, apabila syahadat harus diucapkan, shalat harus dikerjakan, zakat harus ditunaikan, haji harus dilaksanakan, maka  puasa harus menahan segala hal yang membatalkannya. Inilah satu keistimewaan ibadah puasa dibandingkan dengan ibadah lainnya.
Sesungguhnya ibadah dalam konteks pencegahan jauh lebih berat dibandingkan dengan ibadah yang bersifat melaksanakan. Menjadi pedagang adalah hal yang gampang, tetapi berdagang tanpa unsure tipu dan bohong bukan pekerjaan yang gampang. Menjadi pejabat adalah hal yang sulit, tetapi lebih sulit lagi menjadi pejabat yang tidak korup. Berkumpul di majlis ta’lim untuk mengaji bukanlah hal yang berat, tetapi berkumpul tanpa menggunjing adalah sesuatu yang berat.
Ingatkah kita para hadirin, Bagaimana bahagianya kita ketika melihat anak kita berhasil berjalan sendiri, setelah beberapa bulan belajar merangkak titah-titah. Tetapi setelah ia lancar berjalan, alangkah susahnya memperingatkan ia agar tidak lari-larian di rumah dan di jalanan.
Semua itu menunjukkan betapa sulitnya menghindar dari larangan dibandingkan dengan melaksanakan perintah. Oleh karena itu dalam kitabnya Minhajul Abidin, Imam Ghazali mengatakan bahwa:
إن العبادة شطران: شطرالاكتساب وشطر الاجتناب. فالاكتساب فعل الطاعة والاجتناب الامتناع عن المعاصى والسيئات وهو التقوى. وان شطر الاجتناب على كل حال أسلم وأصلح وأفضل وأشرف للعبد من شطر الاكتساب.
Ada dua sisi dalam ibadah.  Pertama sisi pelaksanaan (syatrul iktisab), dan kedua sisi larangan (syatrul ijtinab).  Sisi pelaksanaan adalah melaksanakan berbagai perintah Allah inilah makna tho’at. Sedangkan sisi larangan  adalah mencegah berbuat maksiat dan keburukan inilah arti taqwa. Sisi larangan ini jauh lebih mulia, lebih utama, lebih baik dibandingkan dengan sisi pelaksanaan.
Oleh karena itu Hadirin yang dimuliakan Allah swt.
Puasa sebagai bentuk ibadah yang mengandung syatrul ijtinab memiliki kemuliaan dan keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lain. Karena ibadah puasa didominasi dengan berbagai larangan. Larangan makan, minum, nafsu dan lain sebagainya. Malah dengan bahasa Imam al-Ghazali puasa dapat digolongkan sebagai ibadah tingkat tinggi. Hal ini wajar, karena sesungguhnya puasa melatih seorang hamba mengendalikan musuh bebuyutan yaitu nafsu.
Jika puasa hanya menahan makan, minum dan tidak bersetubuh dengan lain jenis, maka itu seperti puasanya burung dara. Burung dara yang kita masukkan ke dalam sangkar sendirian tanpa makan dan minum dari fajar sampai menjelang malam, maka burung dara itupun telah berpuasa. Apakah kita ingin kwalitas puasa kita seperti burung darang, atau kambing misalkan. Tentu tidak.
Latihan mengendalikan nafsu adalah latihan membersihkan hati dari berbagai penyakit. Mulai dari iri, dengki, hasud, thoma’, ujub, riya’ dan sum’ah. Semua itu adanya dalam hati, dan kita sebagai seorang hamba harus mebiasakan diri mengendalikan mereka. Dengan bantuan perut lapar, haus, badan lemas dan mata terkekang. Sungguh berat latihan ini akan tetapi jika berhasil, Allah telah menjanjikan hadiah besar yang belum pernah terbayangkan.
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Setiap amal perbuatan anak Adam - yakni manusia itu, yang berupa kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya dengan sepuluh kalinya sehingga tujuhratus kali lipatnya. "Allah Ta'ala berfirman: "Melainkan puasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untukKu dan Aku akan memberikan balasannya. Orang yang berpuasa itu meninggalkan kesyahwatannya, juga makanannya semata-mata karena ketaatannya pada perintahKu. Seseorang yang berpuasa itu mempunyai dua macam kegembiraan, sekali kegembiraan di waktu berbukanya dan sekali lagi kegembiraan di waktu menemui Tuhannya. Niscayalah bau bacin mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi"
Dengan kata lain Allah ingin menegaskan bahwa pahala puasa adalah urusan-Ku, jadi tidak perlu mengkhawatirkannya. Pahala puasa tidak dapat dibayangkan besarnya, jika shalat jama’ah dilipatkan 27 kali, jika amal lain dilipatkan sekian ratus kali, khusus untuk puasa Allah hanya akan memberikan sesuatu yang lain, yang jauh lebih besar dari hitung-hitungan semcam itu.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Jika demikian puasa kita, maka benar apa yang dinyatakan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah 183 bahwa tujuan puasa untuk menjadikan seorang hamba yang bertaqwa (la’allakum tattaqun).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai sekalian orang yang beriman! Diwajibkanlah puasa atas engkau semua sebagaimana yang diwajibkan atas orang-orang yang sebelum engkau semua itu, supaya engkau menjadi orang yang bertaqwa”
Seperti yang khatib terangkan bahwa kata taqwa itu sendiri yang secara harfiah bermakna takut, lebih condong pada usaha pencegahan diri dari melaksanakan berbagai larangan Allah. Berbeda dengan tha’at yang memiliki arti keta’atan dan ketundukan menjalankan berbagai perintah-Nya.
Barang siapa yang ingin bertaqwa kepada Allah swt, maka ia harus merasa takut akan neraka yang disediakan oleh-Nya untuk para pendosa. Dan barang siapa yang takut kepada ancaman siksa-Nya, secara otomatis ia akan menjauhi hal-hal yang dapat menariknya ke neraka. Karena setiap mereka yang takut pasti akan lari menjauh, dan siapa yang cinta pasti akan datang mendekat. Sebagai mana seorang yang takut akan ular, pasti akan menghindari ular. Siapa yang takut dengan singa pasti menjauh dari singa. Dan begitulah sebaliknya barang siapa yang mencintai keluarganya, ia pasti ingin selalu dekat dengan keluarganya. Barang siapa mencintai kekasihnya, tak mau ia jauh sedikitpun darinya. Demikian yang dikatakan Dzunnun al-Misry
كل خائف هارب وكل راغب طالب
Siapa yang takut pastilah akan menghindar (menjauh), dan siapa yang cinta pasti akan mencari (mendekat)
Akan tetapi, Maasyiaral Muslimin Rahimakumullah
Anehnya banyak orang yang takut dengan neraka dan berbagai siksanya, tetapi ia malah semakin mendekatinya. Dengan melakukan berbagai laku maksiat dan dosa. Dan itu semua dilakukannya dengan penuh kesadaran. Begitu pula sebaliknya. Banyak orang mengaku mencintai Allah, tapi malah semakin menjauh dari-Nya. semoga kita semua tidak termasuk golongan yang demikian. 
Oleh karena itu, pada akhir khutbah kali ini khatib mengingatkan untuk diri sendiri dan juga yang lain. Marilah kita bersama-sama memaknai ketaqwaan di bulan Ramadhan yang masih tersisa ini dengan melatih diri mengendalikan nafsu. Semoga Allah mempermudah latihan kita ini.
Ya Allah sesunguhnya ampunanmu lebih kami andalkan dari pada amal-amal yang kami lakukan, dan rahmatmu jauh lebih luas dibandingkan dosa kami. Oleh karena itu jikalau kami, hambamu ini belumlah pantas mengharapkan Rahmat-Mu. Namun karena ke agungan dan kebesaran-MU rahmat-Mu sangat pantas sekali menghampiri kami,
باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ والذِّكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ.
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

Sumber : http://nu.or.id